Layanan Pojok Baca Digital

No. SK: B/067/ 1631 /Dispersip-Sekt.1/V/2024

  1. mengisi buku tamu
  2. Mematuhi tata tertib dan aturan yang berlaku

  1. Pemustaka datang dan mengisi buku tamu;
  2. Pemustaka Masuk keruang pojok baca digital dengan mematuhi peraturan yang berlaku di ruangan;
  3. Pemustaka melakukan penelusuran informasi menggunakan computer yang terhubung ke internet;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Pojok Baca Digital

1. Kotak saran;

 2. Website interaktif dikelola admin dengan alamat: https://dispersip.tanahbumbukab.go.id/; 

3. Email : dispersip.tanbu2017@gmail.com; 

4. Form survei Indeks Kepuasan Masyarakat;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pojok Baca Digital "