Instalasi Rawat Intensif (ICU)

No. SK: 445/245/SK/35.09.611/VI/2023

  1. Membawa lembar konsul rawat intensif
  2. Membawa form kriteria masuk pasien ICU

  • Sistem Mekanisme Prosedur
    1. Pasien masuk Instalasi Rawat Intensif (ICU) berasal dari IGD, IRNA, dan IKORS Pemilihan dan indikasi masuk maupun kriteria keluar Unit Perawatan Intensif di ICU dilakukan oleh dokter jaga onsite, dokter jaga anastesi dan / atau Spesialist lainnya atas dasar penilaian klinis dan laboraturium sesuai dengan prioritas pasien yang telah tertuang dalam kriteria masuk dan keluar ICU

1. Waktu pelayanan pasien dirawat di ICU sesuai dengan kondisi pasien 

 2. Pelayanan rawat intensif buka 24 jam

1. Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2020 tentangRetribusi Jasa Umum 

 2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar TarifPelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 

Pelayanan Pasien rawat Intensif (ICU)

1. Langsung : Ruang Handling Komplain Unit HUMAS PKRS 

\ 2. Hotline : (0331) 621595 

 3. Whatsapp : 082233444722 (pesan tertulis) 

 4. Instagram : @rsdbalungjember 

 5. Facebook : Rsd Balung 

 6. Kotak saran 

 7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Intensif (ICU)"