No. SK: 445/245/SK/35.09.611/VI/2023
1. Waktu pelayanan pasien dirawat di ICU sesuai dengan kondisi pasien
2. Pelayanan rawat intensif buka 24 jam
1. Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2020 tentangRetribusi Jasa Umum
2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar TarifPelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Pelayanan Pasien rawat Intensif (ICU)
1. Langsung : Ruang Handling Komplain Unit HUMAS PKRS
\ 2. Hotline : (0331) 621595
3. Whatsapp : 082233444722 (pesan tertulis)
4. Instagram : @rsdbalungjember
5. Facebook : Rsd Balung
6. Kotak saran
7. SP4N Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store