Layanan Studio Mini

No. SK: B/067/ 1631 /Dispersip-Sekt.1/V/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Mengisi Buku Tamu

  1. Petugas Ruang Studio Mini menyalakan lampu dan AC serta membersihkan ruangan dalam mempersiapkan kebutuhan sarana prasarana Ruang Studio Mini;
  2. Petugas Ruang Studio Mini menyalakan semua peralatan yang akan digunakan dalam layanan Ruang Studio Mini;
  3. Petugas Ruang Studio Mini menyiapkan file audio visual yang akan diputar.;
  4. Petugas Ruang Studio Mini memastikan batasan usia pengunjung sesuai dengan jenis film yang akan diputar;
  5. Petugas Ruang Studio Mini memastikan pengunjung tidak membawa makanan dan minuman kedalam ruangan;
  6. Petugas Ruang Studio Mini melaksanakan layanan Ruang Studio Mini;
  7. Petugas Ruang Studio Mini mempersilahkan pengunjung keluar dari ruang audio visual setelah pemutaran selesai.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Studio Mini

1. Kotak saran; 

 2. Website interaktif dikelola admin dengan alamat: https://dispersip.tanahbumbukab.go.id/; 

 3. Email : dispersip.tanbu2017@gmail.com; 

 4. Form survei Indeks Kepuasan Masyarakat;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Studio Mini"