Layanan Anak

No. SK: B/067/ 1631 /Dispersip-Sekt.1/V/2024

  1. Pemustaka berusia 0 – 11 tahun
  2. Tidak boleh membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan

  1. Pemustaka mengisi buku tamu yang tersedia
  2. Alas kaki di lepas dan ditaruh di rak sepatu yang telah disediakan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Anak

1. Kotak saran; 

 2. Website interaktif dikelola admin dengan alamat: https://dispersip.tanahbumbukab.go.id/; 

 3. Email : dispersip.tanbu2017@gmail.com; 

 4. Form survei Indeks Kepuasan Masyarakat;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Anak "