Instalasi Gawat Darurat dan Ponek

No. SK: 445/245/SK/35.09.611/VI/2023

  1. KTP/KK/KIA
  2. Kartu JKN / Kartu Jaminan asuransi pasien lainnya
  3. Kartu berobat pasien / MR bagi pasien lama
  4. Surat rujukan jika pasien dirujuk

  • Sistem Mekanisme Prosedur
    1. Pasien turun dari drop zone igd dan dimasukkan ke ruang skrining untuk memastikan ada/tidaknya indikasi covid 19 (jika belum ada hasil swab antigen/swab pcr maka akan dilakukan swab antigen) a. Jika berdasarkan hasil skrining pasien dicurigai terdapat indikasi COVID–19, maka pasien dimasukan di ruang isolasi airbone IGD selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai yang dibutuhkan. b. Jika berdasarkan hasil skrining pasien dinyatakan non COVID–19, selanjutnya pasien dibawa ke ruang triase untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai tingkat kegawat daruratannya
    2. Bersamaan dengan itu, keluarga pasien melakukan pendaftaran diadmisi IGD.
    3. Pasien dilakukan penanganan sesuai dengan kondisinya.
    4. Setelah penanganan pasien dapat dinyatakan; Pulang (Keluar Rumah Sakit), Kamar Operasi, Rawat Inap

1. Respon time 3 menit 

 2. Waktu tunggu maksimal 6 jam sejak datang di IGD sesuai dengan kebutuhan penanganan pasien

1. Karcis = Rp 30.000,-

 2. Administrasi rekam medik = Rp 15.000, 

3. Gelang pasien = Rp 10.000,-

Pelayanan pasien gawat darurat

1. Langsung : Ruang Handling Komplain Unit HUMAS PKRS 

 2. Hotline : (0336) 621595 

 3. Whatsapp : 082233444722 (pesan tertulis) 

 4. Instagram : @rsdbalungjember 

 5. Facebook : Rsd Balung 

 6. Kotak saran 

 7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Instalasi Gawat Darurat dan Ponek"