Layanan Sirkulasi

No. SK: B/067/ 1631 /Dispersip-Sekt.1/V/2024

  1. Anggota perpustakaan
  2. memiliki kartu anggota
  3. buku yang dipinjam

  1. Petugas peminjaman menerima buku yang akan Dipinjam/dikembalikan dan kartu anggota perpustakaan dari pemustaka;
  2. Petugas peminjaman memeriksa status peminjaman pemustaka;
  3. Petugas peminjaman memproses peminjaman/pengembalian dengan cara mencatat buku yang akan dipinjam/dikembalikan;
  4. Petugas peminjaman/pengembalian menyimpan data peminjaman/pengembalian di INLISLite;
  5. Petugas peminjaman/pengembalian membubuhan cap stempel tanggal kembali dan menuliskan nomor anggota pada slip tanggal kembali dan kartu buku yang telah tersedia di halaman terakhir buku;
  6. Petugas peminjaman/pengembalian menyerahkan buku yang dipinjam kepada pemustaka atau ke petugas apabila mengembalikan;
  7. Petugas peminjaman mencatat klasifikasi buku yang telah dikembalikan untuk statistik peminjaman;
  8. Petugas peminjaman menyimpan kartu anggota dan kartu buku pada rak penyimpanan sesuai ketentuan.
  9. Jika pemustaka akan memperpanjang koleksi maka petugas mengarahkan pemustaka ke bagian peminjaman;
  10. Petugas pengembalian menselving koleksi yang telah dikembalikan ke dalam masing-masing rak sesuai dengan nomor klasifikasi. Dan koleksi sudah siap dilayankankembali.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Peminjaman, Pengembalian dan Perpanjangan Buku

1. Kotak saran; 

 2. Website interaktif dikelola admin dengan alamat: https://dispersip.tanahbumbukab.go.id/; 

 3. Email : dispersip.tanbu2017@gmail.com; 

 4. Form survei Indeks Kepuasan Masyarakat;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sirkulasi"