Rekom Nikah

No. SK: 188.45/04/35.09.18/2024

  1. Wajib mengisi surat kuasa apabila pemohon berhalangan hadir
  2. Fotocopy e-KTP calon mempelai Pria & Wanita
  3. Fotocopy KK calon mempelai Pria & Wanita
  4. Pas Foto 4x6 berlatar belakang warna biru
  5. Fotocopy ijasah terkahir kedua mempelai
  6. Surat kematian bagi yang berstatus cerai mati (asli)
  7. Surat akta perceraian bagi yang brstatus janda/duda (asli)
  8. Model N1, N2, N4 & N5
  9. Surat pernyataan belum pernah menikah baik secara agama dan hokum disertakan saksi I dan II (RT & RW) dan bermaterai 10.000
  10. Surat keterangan wali nikah jika memang di wali nikah
  11. Semua berkas di tanda tangani oleh pemohon
  12. Wajib menyerahkan arsip (lengkap 1 berkas)
  13. Mengisi blanko surat dpensasi nikah
  14. Pemohon meninggalkan contact person

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pencatatan dokumen kedalam buku registras
  3. Pendistribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan
  4. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

 


Tidak dipungut biaya

Rekom Nikah

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Telp wa Sobat : 085704301356

3.  Email : kecamatantempurejo7@gmail.com

4.  Kotak Pengaduan

5.  kec.tempurejo@jemberkab.go.id

6.  SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekom Nikah"