Surat OT (Organisasi Terlarang)

No. SK: 188.45/04/35.09.18/2024

  1. Surat Organisasi Terlarang yang sudah ditanda tangani dan register oleh Desa/Kelurahan
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy e-KTP

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pencatatan dokumen kedalam buku registras
  3. Pendistribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan
  4. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

 


Tidak dipungut biaya

Surat Organisasi Terlarang

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Telp wa Sobat : 085704301356

3.  Email : kecamatantempurejo7@gmail.com

4.  Kotak Pengaduan

5.  kec.tempurejo@jemberkab.go.id

6. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat OT (Organisasi Terlarang)"