Pelayanan Penerbitan Sertifikat Pengujian Kesehatan

  1. Fotocopy Kartu Identitas (KTP/SIM)
  2. 2. Data Riwayat penyakit sebelumnya dari dokter ( Jika ada)

  1. Pemohon mengisi form pemeriksaan
  2. Melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik terhadap pemohon
  3. Melakukan evaluasi hasil pemeriksaan
  4. Mengisi data ke aplikasi " Sinkarkes " serta menerbitkan dan mengesahkan Sertifikat Pengujian Kesehatan
  5. Petugas menyerahkan kepada pemohon Sertifikat Pengujian Kesehatan yang telah jadi
  6. Petugas melakukan pencatatan

1.   Pemohon mengisi form pemeriksaan (5 menit)

2.   Melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik terhadap pemohon (10 menit)

3.   Melakukan evaluasi hasil pemeriksaan (3 menit)

4.   Mengisi data ke aplikasi " Sinkarkes " serta menerbitkan dan mengesahkan Sertifikat Pengujian Kesehatan ( 5 menit)

5.   Petugas menyerahkan kepada pemohon Sertifikat Pengujian Kesehatan yang telah jadi (2 menit)

6.   Petugas melakukan pencatatan (5 menit)


Berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2019, sebesar : Rp.0 (Nol Rupiah) 

Untuk masyrakat pelabuhan/bandara


Sertifikat Pengujian Kesehatan atau Surat Keterangan Sehat

       1.            Web. KKP Tarakan : https://kkptarakan.web.id/

       2.            Telepon (0551) 21334

       3.            Email : kkp.tarakan.borneo@gmail.com

       4.            SP4N Lapor: https://www.lapor.go.id/

       5.            Instagram. Balaikarkes.tarakan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Pengujian Kesehatan"