Pelayanan Gizi

No. SK: 188.4/12/KPTS/414.102.07/2023

  • 1. Telah mendaftar di loket (memenuhi standar administrasi)
    1. Mendapat surat rujukan dari Poli KIA,Poli Umum

  • 1. Pasien membawa surat permintaan konsultasi gizi dari dokter,perawat dan bidan puskesmas
    1. 1. Pasien membawa surat permintaan konsultasi gizi dari dokter,perawat dan bidan puskesmas 2. Pasien dilakukan Assesment gizi - Antopometri - Anamnesa riwayat makan, riwayat personal, pemeriksaan laboratorium dan fisik dan di analisa semua data assesment gizi 3. Ditetapkan diagnosa gizi 4. Diberika intervensi gizi berupa edukasi dan konsultasi gizi dengan leaflet diet sesuai dengan leaflet diet sesuai penyakit dan kebutuhan gizi

Pelayanan berdasarkan kasus yang dialami oleh pasien

< 30>


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pasien Gizi Rawat Jalan

3.   Kotak Pengaduan

Pengaduan Langsung (Lisan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store