Pelayanan Pengajuan Perubahan Gaji Asn Karena Perubahan Sk (Sk Tingkat, Sk Pengabdian, Sk Jafung, dan Sk Hukuman Disiplin

No. SK: 188.45/95.A/310/2024

  1. Surat pengantar dari lembaga
  2. Fotocopy SK (SK TINGKAT, SK PENGABDIAN, SK JAFUNG, DAN SK HUKUMAN DISIPLIN)
  3. Berkas Rangkap 2

  1. Pemohon mengirim berkas ke Kantor Dinas Pendidikan di Ruang Persuratan
  2. Berkas pemohon di disposisi Kasubag Keuangan
  3. Kasubag Keuangan menindak lanjuti pengajuan perubahan gaji dengan mendisposisi kepada staf/petugas yang terkait
  4. Petugas terkait memverifikasi berkas pengajuan perubahan gaji
  5. Petugas menginput perubahan gaji ke dalam aplikasi SIM Gaji Online
  6. Petugas melakukan proses hitung kemudian memproses pengusulan perubahan gaji untuk dibuatkan SPP/SPM serta ditandatangani Kepala Dinas
  7. Berkas SPP/SPM dikirim ke BPKAD

2 Jam

Tidak dipungut biaya

SPP/SPM Gaji

a.      Datang Langsung Ke Dinas Pendidikan

b.     Pemohon dapat mengirimkan saran/kritik/laporan ke:

1.      E-mail : dinas.pendidikan@jemberkab.go.id

2.      Facebook : Diknas Jember

3.      Twitter : @diknasjember

4.      Instagram : disdikjember

5.      Website : http://dispendik.jemberkab.go.id

6.      Whatsapp : 0813-3691-6007 (Chat Only)

7.      Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor!)

-       Aplikasi SPAN LAPOR

-       SMS ke nomor 1708

-       website : lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Perubahan Gaji Asn Karena Perubahan Sk (Sk Tingkat, Sk Pengabdian, Sk Jafung, dan Sk Hukuman Disiplin"