Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 188.4/12/KPTS/414.102.07/2023

  • Telah mendaftar di loket
    1. Telah mendaftar di loket

  • 1. Resep dari dokter yang telah memiliki Surat Izin Praktek (SIP)
    1. 1. Pasien membawa resep ke ruang farmasi 2. Dilakukan skrining resep, Jika lengkap dilakukan penyiapan obat, Jika tidak lengkap konfirmasi ke penulis resep (dokter) 3. Pasien mendapatkan obat disertai informasi obat

1.   Obat non racikan < 10>

   2. Obat racikan 20 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Resep

3.   Kotak Pengaduan

Pengaduan Langsung (Lisan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store