No. SK: 33
Jika persayaratan pasien lengkap dan benar, maka akan diproses sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
1. Gratis bagi pasien dengan jaminan pemeliharaan kesehatan (BPJS Kesehatan
dan Jasaraharja sesuai persyaratan.
2. Pasien umum membayar berdasarkan tarif sesuai Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum.
Pelayanan Pasien Rawat Jalan
1. Facebook : Rsud Lewoleba
2. Instagram : rsudlewoleba
3. Pengaduan langsung kepada Kepala Poliklinik
4. Melalui Unit Pengaduan
5. Melalui SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store