Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 33

  1. Kartu Identitas Pasien KTP/SIM/KIA atau KArtu Keluarga
  2. Bukti Penjamin yang dimiliki bila pasien menggunakan penjamin sebagai pembayar biaya layanan dengan melengkapi BPJS Kesehatan, NIK atau Kartu Peserta JKN pada pasen kecelakaan lalu lintas tunggal membawa laporan polisi dan pasien memenuhi kriteria gawat darurat sesuai peraaturan yang berlaku
  3. Pasien kecelakaan lalu lintas ganda dengan penjamin pertama Jasaraharja dengan membawa laporan polisi

  1. Setelah proses pendaftaran selesai pasien langsung menuju ke klinik masing-masing yang dituju sambil menunggu dipanggil oleh petugas kesehatan (Perawat/bidan/refraksionis/teknisi gigi)
  2. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian untuk masuk ke klinik yang dituju
  3. Pasien di asesmen oleh tenaga kesehatan
  4. Sesuai dengan indikasi medis pasien maka pasien dilakukan pemeriksaan penunjang (laboratorium, radiologi, konsultasi gizi dan lain-lain)
  5. Hasil pemeriksaan penunjang diserahkan kembali ke dokter yang memeriksa
  6. Pasien diperiksa dan diberi tindakan oleh dokter.
  7. Pasien mendapat resep dari dokter dan menuju apotik untuk mendapatkan obat.
  8. Pasien BPJS Kesehatan/jasa raharja, setelah mendapatkan obat pasien langsung pulang/rujuk balik ke faskes tingkat I. Bila pasien BPJS dirujuk ke Rumah Sakit yang lebih tinggi maka pasien ke loket untuk mendapatkan surat rujukan online yang dimasukan dalam aplikasi BPJS dan SISTUTE.
  9. Pasien umum setelah mendapatkan resep, pasien ke apotik untuk mendapatkan rincian biaya obat, lalu pasien menuju kasir untuk membayar dan kembali ke apotik untuk mendapatkan obat lalu pasien pulang/rujuk Bila pasien BPJS dirujuk ke Rumah Sakit yang lebih tinggi maka pasien ke loket untuk mendapatkan surat rujukan online dan dimasukan dalam aplikasi BPJS dan SISTUTE.
  10. Pasien BPJS, Pasien Jasaraharja dan pasien umum jika rawat inap maka ke pendaftaran TP2RI selanjutnya ke ruang rawat inap yang dituju diantar oleh petugas kesehatan (perawat/bidan).

Jika persayaratan pasien lengkap dan benar, maka akan diproses sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan

1. Gratis bagi pasien dengan jaminan pemeliharaan kesehatan (BPJS Kesehatan

    dan Jasaraharja sesuai persyaratan.

2. Pasien umum membayar berdasarkan tarif sesuai Peraturan Daerah Nomor 4

    Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011

     tentang Retribusi Jasa Umum.

Pelayanan Pasien Rawat Jalan

1. Facebook : Rsud Lewoleba

2. Instagram : rsudlewoleba

3. Pengaduan langsung kepada Kepala Poliklinik

4. Melalui Unit Pengaduan

5. Melalui SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"