Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 188.4/12/KPTS/414.102.07/2023

  • telah mendaftar diloket
    1. telah mendaftar diloket ( Memenuhi standart administrasi)

  • sudah terdaftar
    1. 1. Pasien diminta konfirmasi identitas, riwayat alegi obat 2. Pasien ditanya oleh dokter gigi / terapis gigi tentang keluhan yang dialami 3. Pasien mendapat pemeriksaan ekstra oral dan intra oral dan mendapatkan diagnosa 4. Jika diperlukan pemeriksaan penunjang, pasien mendapat pemeriksaan penunjang terlebih dahulu. Setelah itu baru mendapat diagnosa dari dokter gigi / terapis gigi 5. Pasien mendapatkan rencana perawatan atau dirujuk apabila tidak dapat ditangani sesuai standar kompetensinya

1.   30 menit untuk pasien baru

     2. 20 menit untuk pasien lama

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pasien Kesehatan Gigi dan Mulut

3.   Kotak Pengaduan

Pengaduan Langsung (Lisan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store