No. SK: 440/MAN/SK/14.1/311.36/2023
pelayanan TB : Hari selasa dan Kamis
Pelayanan ISPA: Setiap Hari Senin-Sabtu
Jangka Waktu pelayanan : 30 menit
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 1 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
2. Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
3.Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No. 63 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) Yang Di jamin Pemerintah Kabupaten JemberKonsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, pengobatan TB dan ISPA
SMS/WA : +62 895-2631-9556
Telepon : (0331) 480431
Facebook : Pkm Sukorambi
Instagram : puskesmas_sukorambi
Email : pkmsukorambi123@gmail.com
Secara tertulis : kotak saran
Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas SukorambiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store