Pelayanan Ruang TB dan ISPA

No. SK: 440/MAN/SK/14.1/311.36/2023

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis Petugas melakukan anamnesis Petugas melakukan pengukuran vital sign Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur Petugas menentukan diagnosis Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yangsesuai

pelayanan TB : Hari selasa dan Kamis 

Pelayanan ISPA: Setiap Hari Senin-Sabtu 

Jangka Waktu pelayanan : 30 menit

1.      Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 1 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

2.      Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

3.Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No. 63 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) Yang Di jamin Pemerintah Kabupaten Jember

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, pengobatan TB dan ISPA

SMS/WA : +62 895-2631-9556

Telepon : (0331) 480431

Facebook : Pkm Sukorambi

Instagram : puskesmas_sukorambi

Email : pkmsukorambi123@gmail.com

Secara tertulis : kotak saran

Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Sukorambi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang TB dan ISPA"