Pelayanan Pengajuan Bpjs Kesehatan Dan Ketenagakerjaan

No. SK: 188.45/95.A/310/2024

  1. FC. SK Bupati
  2. FC. Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Pernyataan
  4. Surat cerai
  5. Berkas rangkap 2

  1. Pemohon mengirim berkas ke kantor dinas pendidikan di ruang keuangan
  2. Berkas diterima dan langsung di cek di aplikasi E-dabu
  3. Petugas membuka aplikasi e-dabu, kalau masih terdaftar mandiri, menambah anggota keluarga maka berkas akan dikirim ke kantor BPJS Kesehatan, untuk yang urgent (GTT/PTT yang sakit, keluarganya yang sakit oleh petugas akan langsung discan dan dikirim ke petugas yang ada di BPJS Kesehatan
  4. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, berkas akan dikirim ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
  5. Untuk yang mandiri, menambah anggota keluarga, pindah dari PBI-APBN, PBI-APBD, JKN-KIS yang memproses Kantor BPJS Kesehatan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

BPJS Kesehatan dan Ketenaga Kerjaan GTT dan PTT

a.      Datang Langsung Ke Dinas Pendidikan

b.     Pemohon dapat mengirimkan saran/kritik/laporan ke:

1.      E-mail : dinas.pendidikan@jemberkab.go.id

2.      Facebook : Diknas Jember

3.      Twitter : @diknasjember

4.      Instagram : disdikjember

5.      Website : http://dispendik.jemberkab.go.id

6.      Whatsapp : 0813-3691-6007 (Chat Only)

7.      Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor!)

-       Aplikasi SPAN LAPOR

-       SMS ke nomor 1708

-       website : lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Bpjs Kesehatan Dan Ketenagakerjaan"