No. SK: 440/MAN/SK/14.1/311.36/2023
Mengacu pada SK Kepala Puskesmas Nomor : 440/UKP.SK/54/311.36/2022 Tentang Proses Pemeriksaan Laboratorium di UPTD.Puskesmas Sukorambi
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember No.4 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
3. Pasien SPM : Sesuai dengan peraturan Bupati Jember Nomor 63 tahun 2021 tentang Pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin dengan surat pernyataan miskin (SPM) yang dijamin Pemerintah Kabupaten Jember
4.Pasien J-Kueren : Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember No. 188.45/236/1.12/2022 Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Penduduk Kabupaten JemberDarah Lengkap, glukosa, cholesterol, asam urat, HDL, LDL, trigliserida, lipid total,tes kehamilan, golongan darah, widal, hbsag, anti HIV, shypilis, NS 1, Rapid tes antigen, Urine lengkap, BTA.
SMS/WA : +62 895-2631-9556
Secara tertulis : kotak saran
Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas SukorambiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store