Pelayanan Legalisir Ijazah

No. SK: 188.45/95.A/310/2024

  1. Foto kopi ijazah yang akan dilegalisir
  2. Menunjukkan ijazah asli
  3. Foto kopi KTP dan Kartu Keluarga bagi pemohon yang sekolah di luar Jawa tetapi berdomisili di Kabupaten Jember

  1. Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan fotocopi ijazah (maksimal 10 lembar) ke petugas
  2. Pemohon menunjukkan ijazah asli
  3. Petugas mencocokkan antara fotocopi dan ijazah
  4. Jika sudah cocok, petugas mengembalikan ijazah asli kepada pemohon
  5. Petugas memberikan stempel legalisir pada fotocopi ijazah
  6. Atas nama Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bidang memberikan tanda tangan pada fotocopi ijazah tersebut
  7. Petugas memberikan tanggal dan stempel dinas pada fotocopi ijazah yang telah di tanda tangani
  8. Petugas menyerahkan fotocopi ijazah yang telah dilegalisir kepada pemohon

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah

a.      Datang Langsung Ke Dinas Pendidikan

b.     Pemohon dapat mengirimkan saran/kritik/laporan ke:

1.      E-mail : dinas.pendidikan@jemberkab.go.id

2.      Facebook : Diknas Jember

3.      Twitter : @diknasjember

4.      Instagram : disdikjember

5.      Website : http://dispendik.jemberkab.go.id

6.      Whatsapp : 0813-3691-6007 (Chat Only)

7.      Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor!)

-       Aplikasi SPAN LAPOR

-       SMS ke nomor 1708

-       website : lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Ijazah"