Pelayanan poli MTBS dan Imunisasi

No. SK: 440/MAN/SK/14.1/311.36/2023

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien Buku KIA/KMS

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis Petugas menyiapkan Bagan dan Formulir Petugas melakukan pemeriksaan sesuai prosedur pemeriksaan MTBS Petugas menentukan klasifikasi Petugas memberiksan tindakan/pengobatan sesuai klasifikasi Petugas memberiksan tindakan imunisasi sesuai prosedur

30 Menit

1.      Pasien Umum

B. Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

2.      Pasien JKN : Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

4.Pasien SPM : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember

pelayanan mtbs dan imunisasi

SMS/WA : +62 895-2631-9556

Secara tertulis : kotak saran

Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Sukorambi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan poli MTBS dan Imunisasi"