KIA (Kartu Identitas Anak)

No. SK: 188.45/04/35.09.18/2024

  • Pembuatan KIA dibawah 5 tahun
    1. Membawa fotocopy berwarna e-KTP orang tua
    2. Membawa Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran
    3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Pembuatan KIA diatas 5 tahun
    1. Membawa fotocopy berwarna e-KTP orang tua
    2. Membawa Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran
    3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    4. Membawa foto berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar, dengan baground merah (tahun lahir ganjil); baground biru (tahun lahir genap)
    5. Membawa Kartu Identitas Anak yang tidak berfoto (bagi yang pernah pengajuan KIA dibawah umur 5 tahun)
  • Kehilangan KIA
    1. Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
    2. Membawa fotocopy berwarna e-KTP orang tua
    3. Membawa Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran
    4. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    5. Membawa foto berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar jika umur diatas 5 tahun, dengan baground merah (tahun lahir ganjil); baground biru (tahun lahir genap)

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengimputan data yang akan diproses
  3. Pendistribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan
  4. Pencetakan KIA oleh Dispenduk Kabupaten Jember
  5. Pendistribusian ke kecamatan
  6. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  7. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

KIA (Kartu Identitas Anak)

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Telp wa Sobat : 085704301356

3.  Email : kecamatantempurejo7@gmail.com

4.  Kotak Pengaduan

5.  kec.tempurejo@jemberkab.go.id

6.  SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KIA (Kartu Identitas Anak)"