Permohonan Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

No. SK: 000.8.3.4/12322 Tahun 2024

  • Dokumen administrasi
    1. Identitas Pemohon/Pemilik
    2. Bukti Kepemilikan Tanah
    3. Informasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR)/PKKPR
    4. Dokumen lingkungan (Dari Dinas Lingkungan Hidiup)
    5. SKUB, Masterplan
    6. SKA/SKT/SBU/Ijasah dari jasa perencana konstruksi
  • Dokumen Teknis
    1. Dokumen Arsitektur
    2. Dokumen Struktur
    3. Dokumen Utilitas
  • Dokumen Pendukung
    1. Laporan pemeriksaan Kelayakan Fungsi Bangunan Gedung
    2. Data Tenaga Pengkaji Teknis Bersertifikat
    3. As-Built Drawing

28 Hari kerja

Tarif biaya terhitung seusai pada sistem di (https://simbg.pu.go.id/) berdasarkan luas bangunan.

Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Melalui :
1. Secara langsung

2. Telepon WA : 089693342200 (indah)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"