Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 440/MAN/SK/14.1/311.36/2023

  1. Pasien dengan indikasi rawat inap

  1. Pasien datang dari UGD atau Poli Petugas melakukan pemeriksaaan vital signdan tindakan medis sesuai advise dokter Petugas menyiapkan kamar rawat inap untuk pasien Petugas melakukan perawatan selama pasiendirawat inap sampai pasien diperbolehkan pulang atau dirujuk Petugas melakukan pencatatan data pasien dan perkembangan kondisi pasien di rekammedis pasien

Sesuai kasus pasien dan keadaan pasien

1.         Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati

Jember Nomor 1 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

2.         Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor 64

Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

3.         Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati

Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten jember

4.         Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No. 63 Tahun

2021 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember

Pelayanan Rawat Inap

SMS/WA : +62 895-2631-9556

Secara tertulis : kotak saran

Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Sukorambi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"