Pelayanan Poli Umum

No. SK: 440/MAN/SK/14.1/311.36/2023

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomorantrian Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis Petugas melakukan anamnesis Petugas melakukan pengukuran vital sign Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur Petugas menentukan diagnosis Petugas memberikan terapi / tindak lanjut yang sesuai

Pengobatan/Rujukan : 15 Menit

Tindakan : 30 Menit

1.        Pasien Umum

-     Dalam Wilayah: Sesuai dengan                       Keputusan

Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember

-     Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

3.        Pasien SPM

Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan                        Masyarakat       Miskin      Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Sakit

Email : pkmsukorambi123@gmail.com

ambi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum "