Sanitasi

No. SK: 188.4/001/KPTS/402.102.18/2019

  • Sanitasi
    1. Membawa KTP atau BPJS
    2. Pemeriksaan penunjang lainya

  • Sanitasi
    1. Keluarga atau pasien mendaftar di loket pendaftaran dengan membawa KTP atau BPJS
    2. Petugas melakukan konseling pengunjung Puskesmas yang sakitnya berkaitan dengan kesehatan lingkungan.
    3. Petugas merujuk ke poli terkait bila pasien membutuhkan pemeriksaan dan pengobatan

15 Menit

Peraturan Bupati Madiun Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Madiun 

 BPJS : Tidak dipungut biaya

 Umum : Berdasarkan Tarif PERDA yang berlaku


klinik sanitasi

Segala jenis pengaduan akan kami selesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akan ditindak lanjuti bila terbukti ada penyimpangan dan bukti penyalah gunaan wewenang dan jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sanitasi"