Poli KIA dan KB

No. SK: 188.4/001/KPTS/402.102.18/2019

  • Poli KIA dan KB
    1. Membawa KTP atau BPJS
    2. Pemeriksaan penunjang lainya

  • Poli KIA dan KB
    1. Keluarga atau pasien mendaftar di loket pendaftaran dengan membawa KTP atau BPJS.
    2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
    3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
    4. Petugas melakukan inform consent kepada pasien atau keluarga
    5. Petugas melakukan tindakan medis, apabila ada kegawatdaruratan maka akan dirujuk di UGD. Dan bila membutuhkan pemeriksaan atau tindakan lebih lanjut dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan
    6. Petugas memberikan edukasi kepada pasien dan keluarganya.
    7. Petugas memberi resep obat.
    8. Pasien dipersilakan mengantre obat di Apotek/ Loket Obat.

15 Menit

Peraturan Bupati Madiun Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Madiun 

 BPJS : Tidak dipungut Biaya

 Umum : Berdasarkan Tarif PERDA yang berlaku


POLI KIA dan KB

Segala jenis pengaduan akan kami selesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akan ditindak lanjuti bila terbukti ada penyimpangan dan bukti penyalah gunaan wewenang dan jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli KIA dan KB"