Rawat Inap

No. SK: 800/982-SK/PKM/2024

  • Standar Pelayanan Rawat Inap
    1. KK, KTP dan /atau kartu BPJS

  • Rawai Inap
    1. Pasien datang ke layanan gawat darurat dilakukan Triage (penilaian status kegawatdarutan) oleh petugas
    2. .Pasien dilakukan pemeriksaan oleh petugas (dokter atau perawat)
    3. Pasien di berikan inform consent
    4. .Pasien menandatangani inform consent jika setuju diberikan tindakan
    5. Pasien diberikan tindakan sesuai indikasi medis
    6. Pasien mendapatkan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi medis
    7. Pasien dirujuk ke rumah sakit jika tidak dapat ditangani
    8. Pasien mendapatkan obat-obatan

Waktu tanggap darurat: 2 menit 

Lama Rawat Inap : sesuai kondisi klinis

• Pasien BPJS tidak dipungut biaya; 

• Pasien Umum UGD : Rp. 10.000,- 

• Biaya Tindakan dan laboratorium sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi. 

1 Rawat Inap 150.000 

2 One Day Care 150.000 

3 Pemakaian Inakubator 50.000

Pelayanan Tindakan Rawat Inap

• Kotak saran 

• Media sosial ( Facebook : puskesmas cidempet, Instagram :@puskesmas_cidempet) 

• Hotline/WA 087827199531

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"