Surat Keterangan Terdata Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS

No. SK: 001/KPTS/DINSOS/2024

  1. Fotocopy KTK dan KK

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin menemui petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan melakukan pemeriksaan surat dan kelengkapan berkas pemohon
  3. Pemohon yang berkasnya tidak lengkap agar melengkapi berkasnya
  4. Petugas melakukan verifikasi data pemohon melalui beberapa aplikasi (Siks-NG, E-Dabu, Web Portal
  5. 5.Hasil verifikasi data untuk dibuatkan surat keterangan dan di paraf selanjutnya diserahkan ke Kabid
  6. Kabid menerima draft surat keterangan untuk dikoreksi dan diparaf selanjutnya diserahkan ke Kepala Dinas
  7. Kepala Dinas menandatangani surat Keterangan
  8. Petugas pelayanan menyelesaikan administrasi surat dan menyerahkan ke pemohon
  9. Pemohon menerima surat keterangan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdata Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS

Penanganan pengaduan dapat disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin, dan dapat juga melalui media sosial ke alamat email : dinassosial.kab.ba@gmail.com, Facebook : Dinas Sosial Banyuasin, Instagram : Dinsos_Banyuasin, website :dinsos@banyuasinkab.go.id, No WA : 082265367430


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terdata Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS"