Gawat Darurat

No. SK: 800/982-SK/PKM/2024

  • Standar Pelayanan Gawat Darurat
    1. KK, KTP dan /atau kartu BPJS

  • Gawat Darurat
    1. Pasien datang ke layanan gawat darurat dilakukan Triage (penilaian status kegawatdarutan) oleh petugas
    2. . Pasien dilakukan pemeriksaan oleh petugas (dokter atau perawat);
    3. Pasien di berikan inform consent
    4. Pasien menandatangani inform consent jika setuju diberikan tindakan
    5. Pasien diberikan tindakan sesuai indikasi medis
    6. Pasien mendapatkan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi medis
    7. Pasien dirujuk ke rumah sakit jika tidak dapat ditangani
    8. Pasien mendapatkan obat-obatan

Waktu tanggap darurat: 2 menit 

Tindakan keaduratan : sesuai kondisi klinis

• Pasien BPJS tidak dipungut biaya; 

• Pasien Umum UGD : Rp. 10.000,- 

• Biaya Tindakan dan laboratorium sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi

1 Tindakan pemasangan infus 35.000 

2 Perawatan luka sobek 10.000 

3 Jahitan luka ringan 1 sampai 3 jahitan 25.000 

4 Jahitan ke 4 dan seterusnya 5.000 

5 Perawatan luka bakar<10P>

6 Incisi/ Eksisi 40.000 

7 Pasang Kateter 30.000 

8 Lepas Jahitan 15.000 

9 Ganti Verban 10.000 

10 Injeksi (tindakan terpisah) 10.000 

11 Pemberian Oksigen 20.000

Pelayanan Tindakan Kegawat Daruratan

• Kotak saran 

• Media sosial ( Facebook : puskesmas cidempet, Instagram :@puskesmas_cidempet) 

• Hotline/WA 087827199531

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gawat Darurat"