Usulan Baru DTKS dan Bantuan Sosial (PKH, SEMBAKO/ BPNT, PBI-JK)

No. SK: 001/KPTS/DINSOS/2024

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Keterangan Miskin dari Desa/Lurah yang diketahui Camat
  4. Foto Rumah Full Tampak Depan
  5. Pengisian Survey Kriteria

  1. Permohonan usulan dari Desa /Kelurahan /Kecamatan /Masyarakat kepada Kepala Dinas dan Sekretaris mendisposisikan ke bidang
  2. Kepala Bidang menerima disposisi dan memberikan disposisi kepada Supervisor SIKS-NG untuk di proses lebih lanjut
  3. Supervisor Siks-NG memeriksa kelengkapan persyaratan yang harus di penuhi oleh pemohon dan apabila sudah lengkap diserahkan kepada operator Siks-NG untuk diusulkan melalui prosedur yang berlaku pada aplikasi Siks-NG
  4. Operator melakukan penginputan data melalui Aplikasi Siks-NG
  5. Supervisor menyiapkan draft surat pengesahan yang ditujukan kepada Kemensos untuk mendapatkan pengesahan usulan baru dan diparaf selanjutnya diserahkan ke Kabid
  6. Kabid mengoreksi draft surat pengesahan dan diparaf selanjutnya diserahkan ke Kepala Dinas
  7. Sekretaris Dinas menerima draft surat untuk dikoreksi dan diparaf selanjutnya diserahkan ke Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas menanda tangani surat apabila setuju dan dikembalikan apabila tidak disetujui

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Usulan Baru DTKS dan Bantuan Sosial (PKH, SEMBAKO/ BPNT, PBI-JK)

Penanganan pengaduan dapat disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin, dan dapat juga melalui media sosial ke alamat email : dinassosial.kab.ba@gmail.com, Facebook : Dinas Sosial Banyuasin, Instagram : Dinsos_Banyuasin, website :dinsos@banyuasinkab.go.id, No WA : 082265367430


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Baru DTKS dan Bantuan Sosial (PKH, SEMBAKO/ BPNT, PBI-JK)"