No. SK: 520/0026
- Proses Ketua Tim Pengawas Alsintan melakukan verifikasi terhadap kebutuhan alsintan kelompok tani dan ketersediaan alsintan di gudang Dinas Pertanian Kab Pati 1 hari
- Proses Penandatangan surat perjanjian pinjam pakai antara kelompok tani dan Ketua Tim Alsintan Diketahui oleh PPL, Koordinator, Kepala Desa, Kepala Bidang PSP, dan Kepala Dinas Pertanian (berlaku paling lama 3 bulan) 1 hari
- Proses kelompok tani mengambil Alsintan di Gudang Dinas Pertanian Kabupaten Pati. Biaya pengangkutan dari Gudang sampai lokasi ditanggung Kelompok Tani 1 hari
- Proses Setelah masa perjanjian berakhir, alaintan dikembalikan ke Gudang Dinas Pertanian Kabupaten Pati dalam keadaan seperti semula. Biaya pengangkutan dari kelompok tani ke Gudang di tanggung oleh kelompok tani 1 hari
-Proses
Kelompok tani menerima tanda terima pengembalian Alsintan dari tim pengawas
alsintan dan perjanjian pinjam pakai dinyatakan selesai 1 hari
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Brigade Alat dan Mesin Pertanian
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
CP : 0815 8565 1903
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store