Pelayanan Brigade Alat dan Mesin Pertanian

No. SK: 520/0026

  1. Surat permohonan pinjam pakai
  2. Laporan
  3. Alsintan
  4. Data Brigade Alsintan
  5. Tanda terima pengembalian alsintan

  1. Kelompok Tani mengajukan surat pinjam pakai alsintan kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati dilampiri dokumen foto lokasi poktan tempat alsintan bekerja
  2. Kepala Dinas meneruskan surat pinjam pakai kepada Ketua Tim Pengawas Alsintan melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dispertan
  3. Ketua Tim Pengawas Alsintan melakukan verifikasi terhadap kebutuhan alsintan kelompok tani dan ketersediaan alsintan di gudang Dinas Pertanian Kab Pati
  4. Penandatangan surat perjanjian pinjam pakai antara kelompok tani dan Ketua Tim Alsintan Diketahui oleh PPL, Koordinator, Kepala Desa, Kepala Bidang PSP, dan Kepala Dinas Pertanian (berlaku paling lama 3 bulan)
  5. Kelompok Tani mengambil Alsintan di Gudang Dinas Pertanian Kabupaten Pati. Biaya pengangkutan dari Gudang sampai lokasi ditanggung Kelompok Tani
  6. Setelah masa perjanjian berakhir, alaintan dikembalikan ke Gudang Dinas Pertanian Kabupaten Pati dalam keadaan seperti semula
  7. Ketua Tim Pengawas Alsintan melakukan pengchekan alsintan dan melakukan pencatatan di buku stok Brigade Alsintan Dispertan.
  8. Kelompok tani menerima tanda terima pengembalian Alsintan dari tim pengawas alsintan dan perjanjian pinjam pakai dinyatakan selesai

-  Proses Ketua Tim Pengawas Alsintan melakukan verifikasi terhadap kebutuhan alsintan kelompok tani dan ketersediaan alsintan di gudang Dinas Pertanian Kab Pati 1 hari

Proses Penandatangan surat perjanjian pinjam pakai antara kelompok tani dan Ketua Tim Alsintan Diketahui oleh PPL, Koordinator, Kepala Desa, Kepala Bidang PSP, dan Kepala Dinas Pertanian (berlaku paling lama 3 bulan) 1 hari

Proses kelompok tani mengambil Alsintan di Gudang Dinas Pertanian Kabupaten Pati. Biaya pengangkutan dari Gudang sampai lokasi ditanggung Kelompok Tani 1 hari

-  Proses Setelah masa perjanjian berakhir, alaintan dikembalikan ke Gudang Dinas Pertanian Kabupaten Pati dalam keadaan seperti semula. Biaya pengangkutan dari kelompok tani ke Gudang di tanggung oleh kelompok tani 1 hari

-Proses Kelompok tani menerima tanda terima pengembalian Alsintan dari tim pengawas alsintan dan perjanjian pinjam pakai dinyatakan selesai 1 hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Brigade Alat dan Mesin Pertanian

Analis Prasarana dan Sarana Pertanian

CP : 0815 8565 1903

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Brigade Alat dan Mesin Pertanian"