Standar Pelayanan Rehabilitasi Dampak Sosial Ekonomi Pascabencana

  1. 1. Kejadian Bencana
  2. 2. Pengkajian akibat bencana
  3. 3. Pengkajian dampak bencana
  4. 4. Pengkajian kebutuhan pascabencana
  5. 5. Dituangkan dalam Rencana Aksi (Proposal) Kabupaten / Kota

  1. 1. Bupati mengajukan proposal kepada Kepala BNPB untuk bencana skala Kabupaten atas rekomendasi Gubernur setelah sebelumnya mengeluarkan pernyataan bencana.
  2. 2. Gubernur mengajukan kepada Kepala BNPB untuk kejadian bencana lintas Kabupaten / Kota atau kewenangan Provinsi berdasarkan pernyataan bencana dari Bupati.
  3. 3. Bupati dapat menyusun rencana aksi di daerah atau yang disetarakan dengan dokumen perencanaan lainnya.
  4. 4. Penyusunan rencana aksi dalam bentuk dokumen perencanaan dilakukan BPBD bersama-sama SKPD terkait yang mengalami dampak bencana termasuk penyusunan rencana kerja teknis sampai dengan rencana pemantauan dan evaluasi.
  5. 5. Berdasarkan pada kejadian bencana yang terjadi pada kurun waktu tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya.

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Jasa Rehabilitasi Korban Bencana

1. Pengaduan, saran dan masukan

2. Petugas penerima / pengelola pengaduan

3. Jangka waktu pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rehabilitasi Dampak Sosial Ekonomi Pascabencana"