Surat Ijin Keramaian

No. SK: 188.45/04/35.09.18/2024

  1. Pengantar Lurah/Kepala Desa
  2. Foto Copy e – KTP
  3. Surat Rekomendasi Polsek dan Koramil

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  3. Pendistribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangani
  4. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Surat Ijin Keramaian

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Telp wa Sobat : 085704301356

3.  Email : kecamatantempurejo7@gmail.com

4.  Kotak Pengaduan

5.  kec.tempurejo@jemberkab.go.id

6.  SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Keramaian"