Akte Kematian

No. SK: 188.45/04/35.09.18/2024

  1. Mengisi blangko F.2.28
  2. Kartu Tanda Penduduk Asli yang meninggal
  3. Membawa Kartu Keluarga Asli dan fotocopy berwarna yang meninggal
  4. Fc e-KTP saksi 2 orang berwarna
  5. Fc e-KTP pelapor berwarna
  6. Surat Kematian dari Kelurahan/Rumah sakit
  7. Membawa Kartu Keluarga Asli dan fotocopy berwarna pelapor

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengimputan data yang akan diproses
  3. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Akte Kematian

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Telp wa Sobat : 085704301356

3.  Email : kecamatantempurejo7@gmail.com

4.  Kotak Pengaduan

5.  kec.tempurejo@jemberkab.go.id

6.  SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte Kematian"