Pendampingan Terhadap Anak Bermasalah Dengan Hukum (ABH) Saksi/Pelaku

No. SK: 001/KPTS/DINSOS/2024

  1. Surat Permohonan Pendampingan Pekerja Sosial secara tertulis dari Kepolisian/Kejaksaan/Pengadilan Kepada Kepala Dinas Sosial
  2. 2.Berkas Kependudukan Anak

  1. Kepolisian/Kejaksaan/Pengadilan mengajukan surat untuk pendampingan Pekerja Sosial (PEKSOS) kepada Kepala Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan ABH korban dan saksi
  2. Kepala Dinas menugaskan PEKSOS untuk melakukan pendampingan
  3. PEKSOS melakukan pendampingan ABH korban dan saksi sampai putusan pengadilan
  4. Kepala Dinas menempatkan ABH korban dan saksi ke Panti Rehabilitasi Sosial Anak

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Terhadap Anak Bermasalah Dengan Hukum (ABH) Saksi/Pelaku

Penanganan pengaduan dapat disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin, dan dapat juga melalui media sosial ke alamat email : dinassosial.kab.ba@gmail.com, Facebook : Dinas Sosial Banyuasin, Instagram : Dinsos_Banyuasin, website :dinsos@banyuasinkab.go.id, No WA : 082265367430


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Terhadap Anak Bermasalah Dengan Hukum (ABH) Saksi/Pelaku"