No. SK: 188.45/ 06.1 /35.09.02.2007/2024
a. Pemohon mengambil no antrian dan menuju loket
pelayanan untuk pengajuan berkas pemohon di loket
pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
b. Pengimputan data yang akan diproses
c. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada paejabat
terkait untuk ditandatangan
d. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
e. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Pengajuan Surat pindah
1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan
2. Telp : 0331-489513
3. Email : kel.patrang@jemberkab.go.id
4. Kotak Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store