Pengajuan Surat Pernyataan Waris

No. SK: 188.45/ 06.1 /35.09.02.2007/2024

  1. - Surat Pernyataan ahli waris bermaterai (telah dittd oleh para awhli waris, 2 orang saksi dan lurah setempat)
  2. - Fc surat kematian
  3. - Fc KTP ahli waris
  4. - Fc KK ahli waris
  5. - Fc sertifikat/akta/petok C
  6. - Fc surat nikah/surat cerai
  7. - Surat keterangan beda nama
  8. - Surat kuasa

a. Pemohon mengambil no antrian dan menuju loket pelayanan untuk pemeriksaan kelengkapan berkas b. Pengimputan data yang akan diproses c. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan d. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi e. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Surat Pernyataan Waris

1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan 2. Telp : 0331- 489513 3. Email : kel.patrang@jemberkab.go.id 4. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Pernyataan Waris"