Pelayanan Kesehatan Tradisional

No. SK: 00.8.3.2/011/SK/PKM-SRTH/2024

  1. Rujukan internal dari unit pelayanan terkait
  2. Tersedianya buku rekam medis

  1. Petugas menerima buku rekam medis dan formulir rujukan internal dari unit terkait
  2. Petugas memanggil pasien sesuai no antrian di bukum rekam medis
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas melakukan anamnesa keluhan pasien dan melakukan kajian
  5. Petugas memberikan konseling asuhan mandiri toga dan akupresure sesuai kebutuhan

15 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022 JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Konsultasi Kesehatan Tradisional

1. Kotak Saran 2. Petugas di Meja Informasi 3. Email puskesmas.surantih@yahoo.com, 4. . WA : 081267595954 5. website:puskesmassurantih.info@gmail.co m, 6. Instagram : puskesmas_surantih

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Tradisional"