No. SK: 440/1286/311.05/2024
1. Observasi kala 1 persalinan : ≤ 12 jam
2. Penanganan kala 2 persalinan pada primi gravida : ≤ 2 jam
3. Penanganan kala 2 persalinan pada multi gravida : ≤ 1 jam
4. Penanganan kala 3 persalian : ≤ 30 menit
5. Observasi kala 4 persalinan: ≤ 2 jam
6. Pelayanan nifas KF 1 : ≤ 6 jam
7. Pelayanan neonatal KN 1 : ≤ 6 jam
8. Rujukan gawat darurat : ≤ 60 menit
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 1 tahun 2020 Tentang PerubahanAtas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
2. Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
3. Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan
Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang
Petunjuk Teknis Program Pelayan Kesehatan
Gratis Bagi Penduduk Kabupaten jember
4. Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No. 63
Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan
Dana Program Pelayanan Kesehatan
Masyarakat Miskin ( SPM) Yang Di jamin
Pemerintah Kabupaten Jember
Penanganan pasien ruang bersalin
1. SMS/WA : 082334751151
2. Telepon : (0336) 722141
3. Instagram: puskesmas.puger
4. Tiktok : puskesmaspuger
5. Email : puskesmaspuger123@gmail.com
6. Secara tertulis : kotak saran
7. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada
petugas unit layanan UPTD Puskesmas Puger
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store