Pelayanan Farmasi

No. SK: 00.8.3.2/011/SK/PKM-SRTH/2024

  1. Resep dokter dari unit layanan terkait

  1. Petugas menerima resep yang dibawa pasien
  2. Petugas membaca dan memeriksa kelengkapan resep
  3. Petugas menuliskan nama pasien dan aturan pakai obat pada etiket biru untuk obat pemakaian obat luar dan etiket putih untuk pemakaian dalam
  4. Petugas mengambil obat sesuai resep
  5. Petugas memasukkan obat ke dalam klip obat atau menempel etiket obat pada kemasan botol (botol sirup/ kotak salep) kemudian disimpan di wadah/ keranjang

15 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022 25 tahun 2011 JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Pemberian obat

1. Kotak Saran 2. Petugas di Meja Informasi 3. Email puskesmas.surantih@yahoo.com, 4. . WA : 081267595954 5. website:puskesmassurantih.info@gmail.com, 6. Instagram : puskesmas_surantih

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"