Pelayanan Laboratorium

No. SK: 00.8.3.2/011/SK/PKM-SRTH/2024

  1. Formulir Permintaan Laboratorium dari unit layanan terkait

  1. Petugas menerima formulir permintaan laboratorium yang dibawa pasien dari unit layanan terkait
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien dan pemeriksaan laboratorium yang diminta dengan yang ada di formulir permintaan, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara identitas pasien dan pemeriksaan laboratorium yang diminta dengan formulir, petugas akan menyampaikan ke unit pengirim dan mengirimkan kembali formulir untuk diperbaiki
  4. Petugas menjelaskan kepada pasien tentang prosedur pemeriksaan laboratorium yang akan dilakukan, biaya serta waktu pemeriksaan
  5. Petugas meminta persetujuan pasien dengan menandatangani surat persetujuan tindakan / informed consent

30 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022 25 tahun 2011 JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

1. Hematologi a. Hematologi Rutin (Darah lengkap 3 Diff) b. Masa Perdarahan c. Masa Pembekuan d. Golongan Darah ABO dan Rhesus 2. Kimia klinik a. Cholesterol b. Asam Urat c. Glukosa darah 3. Imuno Serologi a. Anti HIV b. RPR/VDRL** c. HbsAg* d. Anti HCV** e. PPT 4. Mikrobiologi a. BTA b. Malaria 5. Urinalisis a. Urine lengkap b. Protein Lengkap c. Reduksi Urine 6. Feces a. Analisis Tinja

1. Kotak Saran 2. Petugas di Meja Informasi 3. Email puskesmas.surantih@yahoo.com, 4. .WA : 081267595954 5. website:puskesmassurantih.info@gmail. com, 6. Instagram : puskesmas_surantih

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"