No. SK: 520/0026
-Proses peternak mengajukan permohonan pelayanan kesehatan hewan kepada Paramedis / Medis Veteriner selama 10 menit.
-Proses melakukan pelayanan aktif maupun pasif pada pasien setelah ada laporan / permohonan pelayanan selama 30 menit.
-Proses menyiapkan peralatan dan melakukan pemeriksaan hewan dengan berdasarkan pada anamnesa dan gejaka klinis, selanjutnya melakukan penanganan pada pasien selama 30-120 menit.
-Proses melaporkan pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan ke Puskeswan wilayah setempat selama 30 menit.Sesuai jarak tempuh dan kondisi ternak yang
sakit
Pelayanan Kesehatan Hewan
Kepala UPTD Puskeswan
CP : 0813 3032 3735
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store