Pelayanan Kesehatan Hewan

No. SK: 520/0026

  1. Hewan, KTP
  2. Peralatan Keswan
  3. Kendaraan
  4. ATK

  1. Peternak mengajukan permohonan pelayanan kesehatan hewan kepada Paramedis / Medis Veteriner.
  2. Melakukan pelayanan aktif maupun pasif pada pasien setelah ada laporan / permohonan pelayanan
  3. Menyiapkan peralatan dan melakukan pemeriksaan hewan dengan berdasarkan pada anamnesa dan gejaka klinis, selanjutnya melakukan penanganan pada pasien
  4. Melaporkan pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan ke Puskeswan wilayah setempat

-Proses peternak mengajukan permohonan pelayanan kesehatan hewan kepada Paramedis / Medis Veteriner selama 10 menit.

-Proses melakukan pelayanan aktif maupun pasif pada pasien setelah ada laporan / permohonan pelayanan selama 30 menit.

-Proses menyiapkan peralatan dan melakukan pemeriksaan hewan dengan berdasarkan pada anamnesa dan gejaka klinis, selanjutnya melakukan penanganan pada pasien selama 30-120 menit.

-Proses melaporkan pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan ke Puskeswan wilayah setempat selama 30 menit.

Sesuai jarak tempuh dan kondisi ternak yang sakit

Pelayanan Kesehatan Hewan

Kepala UPTD Puskeswan

CP : 0813 3032 3735

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Hewan"