Diklat Teknis Masyarakat Perikanan

No. SK: B.2821/BPPP.TGL/KU.320/IV/2024

  1. Membawa Fotocopy KTP

Kegiatan selama 4 hari

penerbitan sertifikat 1 hari setelah kegiatan

biaya kegiatan Rp. 617.000,-

belum termasuk biaya akomodasi dan konsumsi

Pelatihan Pemasaran

Sarana Pengaduan :

Nomor Telephone Pengaduan 081326906109 atau 0895324390866, Website :www.bppptegal.com atau www.lapor.go.id

 Email : pengaduan.bp3tegal@gmail.com


FAQ - Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal

Revalidasi BSTF-I / BSTF-II

Q: Apa itu Revalidasi BSTF-I dan BSTF-II?
A: Revalidasi BSTF-I (Basic Safety Training Fisheries Level 1) dan BSTF-II (Basic Safety Training Fisheries Level 2) adalah proses untuk memperbarui sertifikat pelatihan keselamatan dasar perikanan agar tetap sesuai dengan standar keselamatan terbaru.

Q: Bagaimana cara mendaftar untuk revalidasi?
A: Pendaftaran dapat dilakukan di PTSP BPPP Banyuwangi atau secara online melalui tautan ini.

Layanan Diklat Basic Safety Training Fisheries Level 1 (BST F-1) dan Level 2 (BST F-2)

Q: Apa yang termasuk dalam pelatihan BST F-1 dan BST F-2?
A: Pelatihan mencakup pengetahuan dan keterampilan dasar keselamatan di laut untuk pekerja di sektor perikanan.

Q: Bagaimana prosedur pelaksanaannya?
A: Pelatihan dilaksanakan sesuai SOP Penyelenggaraan Diklat / Bimtek Kepelautan, mencakup penerimaan peserta, pelaksanaan diklat, penetapan kelulusan, penerbitan sertifikat, pengarsipan berkas, dan penyusunan laporan.

Ujian Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III (ATKAPIN III) dan Tingkat II (ATKAPIN II)

Q: Apa itu Ujian ATKAPIN III dan II?
A: Ujian ini mengukur kompetensi teknisi kapal perikanan untuk tingkat III dan II, yang diperlukan untuk memperoleh sertifikasi profesional.

Q: Bagaimana cara mendaftar?
A: Pendaftaran dilakukan melalui PTSP BPPP Banyuwangi atau secara online di website ini.

Ujian Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III (ANKAPIN III) dan Tingkat II (ANKAPIN II)

Q: Apa itu Ujian ANKAPIN III dan II?
A: Ujian ini mengukur kompetensi ahli nautika kapal perikanan untuk tingkat III dan II.

Q: Bagaimana cara pendaftaran dan pelaksanaan ujian?
A: Pendaftaran dan pelaksanaan mengikuti prosedur yang sama dengan layanan ujian teknika, sesuai dengan SOP yang berlaku.

Diklat Peningkatan dan Pembentukan Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III (ATKAPIN III) dan Tingkat II (ATKAPIN II)

Q: Apa perbedaan antara Diklat Peningkatan dan Pembentukan?
A: Diklat Peningkatan dirancang untuk teknisi yang sudah memiliki pengalaman, sedangkan Diklat Pembentukan ditujukan untuk pemula yang baru memulai karir di bidang teknika kapal perikanan.

Q: Bagaimana metode pembelajaran yang digunakan?
A: Metode pembelajaran mencakup teori di kelas dan praktik lapangan.

Diklat Peningkatan dan Pembentukan Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III (ANKAPIN III) dan Tingkat II (ANKAPIN II)

Q: Apa perbedaan antara Diklat Peningkatan dan Pembentukan untuk nautika?
A: Diklat Peningkatan ditujukan bagi mereka yang sudah memiliki pengalaman di bidang nautika, sementara Diklat Pembentukan adalah untuk pemula.

Q: Bagaimana cara mengikuti diklat ini?
A: Pendaftaran dapat dilakukan melalui PTSP BPPP Banyuwangi atau secara online, dan proses pelatihan mengikuti SOP yang telah ditetapkan.

Informasi Pendaftaran

Q: Bagaimana cara mendaftar untuk semua layanan ini?
A: Pendaftaran dapat dilakukan di PTSP BPPP Banyuwangi atau secara online di situs web resmi.

Biaya

Q: Berapa biaya untuk mengikuti pelatihan dan ujian ini?
A: Biaya ditetapkan sesuai dengan PP Tarif No 85 Tahun 2021 dan mencakup biaya pelatihan per orang per paket.

Q: Bagaimana cara melakukan pembayaran?
A: Pembayaran menggunakan kode billing dan disetorkan kepada negara melalui PTSP.

Penanganan Pengaduan

Q: Bagaimana cara menyampaikan pengaduan atau saran?
A: Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di ruang pelayanan publik, melalui kotak saran, atau menggunakan media online seperti website pengaduan, email, atau WhatsApp di 0812 3399 8721.

Q: Berapa lama waktu penanganan pengaduan?
A: Waktu penanganan ditentukan berdasarkan jenis pengaduan yang diterima dan sesuai dengan SOP yang berlaku.

Semoga informasi ini membantu dalam memahami layanan yang tersedia di BPPP Banyuwangi. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi BPPP Banyuwangi melalui kontak yang tersedia.


Survey Kepuasan Masyarakat

Unit : Balai Pendidikan Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bppptegal.id