Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)

No. SK: 001/KPTS/DINSOS/2024

  1. Proposal yang berisi tentang Tujuan kegiatan;Sasaran kegiatan,Manfaat kegiatan;Jenis sumbangan (uang/barang) diterima

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)

Penanganan pengaduan dapat disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin, dan dapat juga melalui media sosial ke alamat email : dinassosial.kab.ba@gmail.com, Facebook : Dinas Sosial Banyuasin, Instagram : Dinsos_Banyuasin, website :dinsos@banyuasinkab.go.id, No WA : 082265367430


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)"