Klinik Berhenti Merokok

No. SK: 00.8.3.2/011/SK/PKM-SRTH/2024

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftara
  2. Atau membawa rujukan internal dari unit pelayanan terkait

  1. Petugas memanggil klien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memberikan salam kepada klien dan memperkenalkan diri
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien yaitu untuk menilai type klien, menilai profil merokok dan tingkat adiksi/ketergantungan nokotin serta menilai tingkat motivasi. Identifikasi dilakukan dengan melakukan 4T: a. Tanya : bertanya kepada klien apakah merupakan perokok atau bukan dan menanyakan riwayat keluarga yang bersangkutan apakah ada anggota keluarga yang merokok atau tidak b. Telaah : menilai keinginan klien untuk berhenti merokok, menelaah keluhan yang dirasakan klien dan memastikan klien memiliki keinginan untuk berhenti merokok atau tidak, bila tidak maka diperlukan suatu konseling atau motivasi c. Tolong dan nasehati : menganjurkan klien untuk berhenti merokok, berikan konseling agar klien dapat berhenti merokok d. Tindak Lanjut : menyusun rencana untuk menindaklanjuti terapi yang sudah dilakukan
  4. Petugas melakukan evaluasi dan motivasi
  5. Petugas menentukan pilihan manajemen berhenti merokok yang akan diberikan

30 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022 JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Klinik berhenti merokok

1. Kotak Saran 2. Petugas di Meja Informasi 3. Email puskesmas.surantih@yahoo.com, 4. . WA : 081267595954 5. website:puskesmassurantih.info@gmail.com, 6. Instagram : puskesmas_surantih

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Berhenti Merokok"