Pelayanan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

No. SK: 30 Tahun 2024

  1. Klien tidak atau memiliki identitas
  2. Klien tidak memiliki tempat tinggal stabil dan layak
  3. Klien tidak mempunyai pekerjaan tetap
  4. Klien mengembara di tempat umum sehingga tidak memilki penghidupan yang layak
  5. Klien terdiagnosis Gangguan Kejiwaan berdasarkan pemeriksaan oleh medis

  1. Penerimaan kiriman ODGJ, dari laporan masyarakat, hasil razia (Satpol PP & Dinas Sosial).
  2. ODGJ dirujuk ke Puskesmas setempat.
  3. Klien ODGJ di kembalikan ke Dinas Sosial untuk dicari identitasnya.
  4. Melakukan koordinasi untuk mecari identitas ODGJ.
  5. Jika ada identitas ODGJ dipulangkan atau dikembalikan ke Keluarga.
  6. Jika tidak ada identitas ODGJ diirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Provinsi Sumatera Selatan.
  7. Membuat dokumentasi dan foto.
  8. Pembuatan laporan.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa Terlantar

Masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan menyampaikan aduan secara tertulis maupun lisan, melalui:

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kota Pagar Alam, Alamat: Jl. Mayjen S Parman, eks Rumah Sakit Lama, Kel. Beringin Jaya, Kec. Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.
  2. Kotak Saran dan Kotak Pengaduan.
  3. E-mail: pagaralamdinsos@gmail.com
  4. Media Sosial, Instagram: @dinassosialpagaralam
  5. Kanal Aduan Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)"