No. SK: B.2821/BPPP.TGL/KU.320/IV/2024
Kegiatan selama 3 hari
Penerbitan Sertifikat 1 hari setelah kegiatan
Biaya kegiatan Rp. 565.000,-
Belum termasuk biaya akomodasi dan konsumsi
Pelatihan Laminasi Kapal Perikanan
Sarana Pengaduan :
Nomor Telephone Pengaduan 081326906109 atau 0895324390866, WEBSITE atau www.lapor.go.id
Email : pengaduan.bp3tegal@gmail.com
FAQ - Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal
Diklat Basic Safety Training
Q: Apa yang termasuk dalam pelatihan
BST?
A: Pelatihan mencakup pengetahuan dan
keterampilan dasar keselamatan di laut untuk pekerja di sektor perikanan.
Q: Bagaimana prosedur pelaksanaannya?
A: Pelatihan dilaksanakan sesuai SOP
Penyelenggaraan Diklat, mencakup penerimaan peserta, pelaksanaan diklat,
penetapan kelulusan, penerbitan sertifikat.
Revalidasi BST
Q: Apa itu Revalidasi BST?
A: Revalidasi BST adalah proses untuk
memperbarui sertifikat pelatihan keselamatan dasar perikanan agar tetap sesuai
dengan standar keselamatan terbaru.
Q: Bagaimana cara mendaftar untuk
revalidasi?
A: Pendaftaran dapat dilakukan di
PTSP BPPP Tegal atau secara online melalui
Ujian Keahlian Teknika Kapal Perikanan Tingkat III (ATKAPIN III) dan Tingkat II (ATKAPIN II)
Q: Apa itu Ujian ATKAPIN III dan II?
A: Ujian ini mengukur kompetensi
teknisi kapal perikanan untuk tingkat III dan II, yang diperlukan untuk
memperoleh sertifikasi profesional.
Q: Bagaimana cara mendaftar?
A: Pendaftaran dilakukan melalui PTSP
BPPP Tegal atau secara online di SILANGIT
Ujian Keahlian Nautika Kapal Perikanan Tingkat III (ANKAPIN III) dan Tingkat II (ANKAPIN II)
Q: Apa itu Ujian ANKAPIN III dan II?
A: Ujian ini mengukur kompetensi ahli
nautika kapal perikanan untuk tingkat III dan II.
Q: Bagaimana cara pendaftaran dan
pelaksanaan ujian?
A: Pendaftaran dilakukan melalui PTSP
BPPP Tegal atau secara online di SILANGIT
Diklat Peningkatan dan Pembentukan Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III (ATKAPIN III) dan Tingkat II (ATKAPIN II)
Q: Apa perbedaan antara Diklat
Peningkatan dan Pembentukan?
A: Diklat Peningkatan dirancang untuk
teknisi yang sudah memiliki pengalaman, sedangkan Diklat Pembentukan ditujukan
untuk pemula yang baru memulai karir di bidang teknika kapal perikanan.
Q: Bagaimana metode pembelajaran yang
digunakan?
A: Metode pembelajaran mencakup teori
di kelas dan praktik lapangan.
Diklat Peningkatan dan Pembentukan Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III (ANKAPIN III) dan Tingkat II (ANKAPIN II)
Q: Apa perbedaan antara Diklat Peningkatan
dan Pembentukan untuk nautika?
A: Diklat Peningkatan ditujukan bagi
mereka yang sudah memiliki pengalaman di bidang nautika, sementara Diklat
Pembentukan adalah untuk pemula.
Q: Bagaimana cara mengikuti diklat
ini?
A: Pendaftaran dapat dilakukan
melalui PTSP BPPP Tegal atau secara online, dan proses pelatihan mengikuti SOP
yang telah ditetapkan.
Diklat Teknis Masyarakat Kelautan dan Perikanan
Q: Syaratnya apa saja agar bisa mengikuti kegiatan ini?
A: Syaratnya dengan membawa Fotocopy KTP dan Pendaftaran dapat dilakukan di PTSP BPPP Tegal atau secara online di SILANGIT
Uji Kompetensi
Q: Syarat apa saja yang diperlukan untuk mengikuti diklat?
A: Pendaftaran dapat dilakukan di PTSP BPPP Tegal atau secara online di
Informasi Pendaftaran
Q: Bagaimana cara mendaftar untuk
semua layanan ini?
A: Pendaftaran dapat dilakukan di
PTSP BPPP Tegal atau secara online di SILANGIT
Biaya
Q: Berapa biaya yang diperlukan untuk
mengikuti pelatihan dan ujian di BPPP Tegal?
A: Biaya ditetapkan sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :166/PMK.05/2022 dan mencakup biaya
pelatihan per orang.
Q: Bagaimana cara melakukan
pembayaran?
A: Pembayaran bisa di lakukan Cash dengan petugas pelayanan atau melalui
transfer ke Rekening BLU BPPP Tegal.
Penanganan Pengaduan
Q: Bagaimana cara menyampaikan
pengaduan atau saran?
A: Pengaduan dapat disampaikan secara
langsung di ruang pelayanan publik, melalui kotak saran, atau menggunakan media
online seperti email, atau WhatsApp di 0852-2965-4056.
Q: Berapa lama waktu penanganan
pengaduan?
A : Waktu penanganan ditentukan berdasarkan jenis pengaduan yang diterima dan
sesuai dengan SOP yang berlaku.
Semoga informasi ini membantu dalam memahami layanan yang tersedia di BPPP Tegal. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi BPPP Tegal melalui kontak yang tersedia.
Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kami, maka silahkan bisa mengisi SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Terima Kasih...
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store