Pelayanan IVA Test

No. SK: 00.8.3.2/011/SK/PKM-SRTH/2024

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran
  2. Atau membawa rujukan internal dari unit pelayanan terkait
  3. Tersedianya buku rekam medis

  1. Petugas menerima buku rekam medis dan formulir rujukan internal
  2. Petugas memanggil pasien sesuai no antrian di buku rekam medis
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas melakukan kajian awal sesuai kasus yang dikonsulkan
  5. Petugas mengisi dan melengkapi formulir IMS

30 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022 JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Pelayanan IVA Test

1. Kotak Saran 2. Petugas di Meja Informasi 3. Email puskesmas.surantih@yahoo.com, 4. WA : 081267595954 5. website:puskesmassurantih.info@gmail.com, 6. Instagram : puskesmas_surantih

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IVA Test"