Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar

  1. 1. Informasi Bencana
  2. 2. Kajian Lokasi Kerusakan dan Sumber Daya
  3. 3. Hasil Kajian
  4. 4. Inventarisasi dan Pendataan
  5. 5. Koordinasi
  6. 6. Hasil Pemberian Bantuan
  7. 7. Dokumentasi

  1. 1. Mendapatkan informasi terjadinya bencana.
  2. 2. Melakukan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi kerusakan dan sumber daya.
  3. 3. Meneliti hasil pengkajian dan memerintahkan Kabid untuk menindaklanjuti.
  4. 4. Melakukan inventarisasi dan pendataan korban bencana.
  5. 5. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
  6. 6. Melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar dan melaporkan hasil pemberian bantuan.
  7. 7. Mendokumentasikan pelaporan dan data base korban bencana.

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Bantuan Kebutuhan Dasar

1. Pengaduan, saran dan masukan

2. Petugas penerima / pengelola pengaduan

3. Jangka waktu pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar"