Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

20 menit langsung jadi di polsek

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Pembuatan SKCK cepat dalam waktu 20 menit di Kantor Polsek
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"