Legalisasi Surat Keterangan Pendaftaran TNI/POLRI

  1. Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI) dari Desa/Kelurahan
  2. Berkas Formulir pendaftaranTNI/POLRI

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan; Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon; Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memberikan legalisasi Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; Pemohon menerima Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI) yang telah dilegalisasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI) yang sudah dilegalisasi.

1.    Langsung : melaui Petugas di Kecamatan Trenggalek Jln. Yos Sudarso No.16 Kode Pos 66311

2.    Tidak langsung melaui :

-Kotak saran

-email :

  kecamatan.trenggalek31@gmail.com

 -Facebook : Kecamatan_Trenggalek

-Instagram : kecamatan_trenggalek

    -Twitter : Kec_Trenggalek
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store